Home | Artikel

UN SD Dihapus, Begini Penilaian Kelulusan


Diposting pada tanggal 17 Februari 2022

Ujian Nasional (UN) sudah tidak diberlakukan lagi di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Dengan ditiadakannya UN ini, artinya UN juga sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Begitu pula sebagai syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, SE Mendikbud tersebut juga menyebut, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Mulai dari portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.

Lantas jika tidak ada UN, bagaimana cara menentukan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik di tingkat SD? Berikut ini ulasan lengkap dari aturan terbaru Kemendikbud tersebut.

Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Tingkat SD
Melalui akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik bila UN dihapuskan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:

1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik

3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah

Cara Menentukan Kenaikan Kelas
Sedikit berbeda dengan penentuan kelulusan, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut:

1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah

2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

Bentuk Ujian Sekolah
Untuk bentuk ujian sendiri, setiap sekolah dapat menyelenggarakan dengan berbagai cara berikut ini:

- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)

- Penugasan

- Tes secara luring atau daring

- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Versi cetak
#pendidikan

Artikel Terkait



Artikel Terkini



Event Kalender


« May 2025 »
Minggu
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
27 28 29 30 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
1 2 3 4 5 6 7


Statistik Website


Visitors :799039 Visitor
Hits :1560571 hits
Month :90797 Users
Today : 1151 Users
Online : 13 Users