Diposting pada tanggal 26 Februari 2022
Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) merupakan perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian yang seksama terhadap pendidikan di negara dan tanah air tercinta Indonesia.
KoPI beranggotakan 12 organisasi pendidikan, yaitu: Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (LP Maarif NU), dan Majelis Pendidikan Kristen.
Kemudian ada Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Perguruan Taman Siswa, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FKLKP), dan Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri (PPTKN).
Lalu ada Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/2/2022), KoPI mencermati pembahasan RUU Sisdikdnas yang diinisiasi Kemendikbud Ristek perlu untuk ditunda karena hal-hal sebagai berikut:
Proses pembahasan RUU Sisdiknas patut dipertanyakan, karena dibuat mendahului peta jalan pendidikan nasional.
Pembahasan yang tergesa-gesa terhadap sebuah produk hukum utama akan menjadi rujukan penting akan beresiko menghasilkan produk hukum yang cacat proses dan kurang legitimasi masyarakat.
Apalagi dibuat tanpa menyepakati arah yang jelas akan di bawa ke mana pendidikan Indonesia.
Karena kompleksitas tata kelola guru sangat luas dan mendalam, maka sangat riskan ketika dibahas dan diputuskan dalam waktu yang terlalu singkat.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) merupakan hajat dan kepentingan bangsa dalam menunaikan UUD 1945, khususnya pada bagian pembukaan dan pasal 31.
Oleh karena itu, perlu dibahas dengan cermat dan seksama. Jangan sampai ada hak warga negara dan kewajiban negara/pemerintah yang tidak tertunaikan terkait dengan pendidikan.
UUSPN adalah payung hukum tertinggi pikiran normatif dan praktik pendidikan di wilayah yurisprudensi NKRI.
UUSPN yang baru nanti harus visioner namun tidak meninggalkan sejarah dan praktek baik antropologi pendidikan masyarakat bangsa Indonesia.
Tak Lupa, UUSPN yang baru tidak boleh dibangun seolah-olah Indonesia adalah ruang kosong yang boleh didirikan bangunan apa saja di atasnya.
Filsafat Pancasila yang sosialis harus menjadi landasan utama pemikiran yang dituangkan dalam setiap pasal dan ayat pada UUSPN tersebut.
Lalu, UUSPN ini sebaiknya hanya mengatur tetang hal-hal pokok saja tentang pendidikan.
Sedangkan hal-hal teknis operasional diatur pada tingkat perundangan di bawahnya mulai dari peraturan pemerintah ke bawah.
Misalnya yang terkait tata kelola guru/dosen dan sebutan pendidikan/tenaga kependidikan lainnya, tentang belajar jarak jauh, tentang pendidikan berbasis big data, tentang pembiayaan pendidikan di tingkat pemerintah dan satuan, dan seterusnya.
Sumber : Kompas
Dibutuhkan segera! 1. Guru Raudhatul Athfal 2. Guru SD 3. Guru Bidang Studi SMP Ayo segera kirimkan lamaran anda ke alamat ataupun email yang tertera pada flayer! Terima Kasih...
Yogyakarta, InfoMu.co – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengingatkan pendidikan nasional di era modern jangan sampai berubah menjadi pabrik robot yang h...
Pendidikan adalah fondasi bagi masa depan yang sukses. Bagi banyak siswa, langkah pertama menuju impian mereka dimulai dengan proses penerimaan di sekolah dasar yang tepat. Di teng...
Sekolah Ar-Rozzaq selalu diwarnai dengna kegiatan yang mengasah keterampilan anak. Selain kegiatan ini amat disenangi anak - anak siswa - siswi Ar-Rozzaq, kegiatan ini juga rutin d...
PANCURBATU| H9-Sekolah Ar-Rozzaq laksanakan Pentas Seni Islami (PENSIL) tanggal 27- 30 Mei 2023, sebagai ajang kreatifitas siswa dengan 9 meliputi Pembacaan Al-Quraan, hafalan Sura...
« | ‹ | May 2025 | › | » | ||
---|---|---|---|---|---|---|
27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 |
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
![]() | Visitors | : | 799236 Visitor | ||||
![]() | Hits | : | 1560937 hits | ||||
![]() | Month | : | 90849 Users | ||||
![]() | Today | : | 1187 Users | ||||
![]() | Online | : | 20 Users | ||||