Home | Artikel

Kemenag Keluarkan Panduan PTM Terbatas bagi Madrasah dan Pesantren


Diposting pada tanggal 3 September 2021

KOMPAS.com - Madrasah, pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Dirjen Pendis Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Ma’had Aly. Kemudian, ada Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Ali melansir laman Kemenag, Jumat (3/9/2021). Dalam pelaksanaannya, sebut dia, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Keluarkan Panduan PTM Terbatas bagi Madrasah dan Pesantren", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/09/03/131458271/kemenag-keluarkan-panduan-ptm-terbatas-bagi-madrasah-dan-pesantren?page=2.
Penulis : Dian Ihsan
Editor : Dian Ihsan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Versi cetak
#sekolah offline

Artikel Terkait



Artikel Terkini



Event Kalender


« May 2025 »
Minggu
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
27 28 29 30 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
1 2 3 4 5 6 7


Statistik Website


Visitors :799219 Visitor
Hits :1560911 hits
Month :90845 Users
Today : 1181 Users
Online : 17 Users