1 Maret 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan daftar komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS per 2022. Setidaknya terdapat 20 komponen yang terdiri dari dana Reguler dan Kinerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Sementara itu, untuk Dana BOS Kinerja, dialokasikan untuk sekolah penggerak dan sekolah berprestasi dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri. Berikut komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS selengkapnya.
12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
Komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini meliputi penerimaan peserta didik baru hingga pembayaran honor. Berikut selengkapnya:
1. Penerimaan Peserta Didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
12. Pembayaran honor.
Dana BOS Reguler yang digunakan untuk keperluan pembayaran honor ditetapkan sebesar maksimal 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Adapun, dana ini dibayarkan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
8 Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja dapat digunakan pada sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Komponen yang dapat dibiayai pada sekolah penggerak meliputi:
1. Pengembangan sumber daya manusia.
2. Pembelajaran dengan paradigma baru.
3. Digitalisasi sekolah.
4. Perencanaan berbasis data.
Sedangkan, komponen yang dapat dibiayai pada sekolah berprestasi terdiri dari:
1. Asesmen talenta dan kebugaran.
2. Pelatihan dan pengembangan prestasi.
3. Pengelolaan data dan informasi talenta.
4. Kegiatan aktualisasi prestasi.
Kepala sekolah penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh kementerian. Laporan dilaksanakan dalam dua tahap di bulan Juli dan Oktober.