6 Juli 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menyampaikan delapan program prioritas Merdeka Belajar di tahun 2021.
Nadiem mengatakan, semua kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) di tahun 2021 dan juga tahun sebelumnya berujung pada upaya menghadirkan transformasi yang bermakna dan membawa bangsa ini kepada kemajuan.
"Strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang tak kenal henti mungkin disalahartikan sebagai tidak fokusnya upaya transformasi. Namun, jika dipahami lebih dalam, semua yang dikerjakan Kemendikbud menyasar pada pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Nadiem dalam taklimat media secara daring, Selasa (5/1/2020).
Untuk itu, prioritas Merdeka Belajar 2021 akan berfokus pada delapan prioritas, yang mana prioritas pertama ialah bantuan pembiayaan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah yang akan menyasar 17,9 juta siswa. Serta KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa.
Ragam manfaat KIP Sekolah
Merangkum laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Di tahun 2020 sendiri, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Cara mendapatkan KIP Sekolah
Dijelaskan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Informasi seputar program KIP Sekolah, pertanyaan dan pengaduan dapat diakses melalui laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
Sumber : Kompas.com